INDOPOS.CO.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengenai ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan terhadap mutu beton dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan masyarakat.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga mengatakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, dapat melakukan koordinasi secara intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menjalankan evaluasi bersama terhadap temuan yang diungkapkan.
“Sinergi ini untuk mencapai pemahaman bersama dan menetapkan solusi yang disetujui, terutama dalam aspek-aspek yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan gedung,” katanya kepada INDOPOSCO.ID Selasa (16/1/2024).
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti itupun berujar, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dapat mengajukan undangan kepada tim audit bangunan yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas bangunan gedung dan mengungkapkan hasil audit secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya
Menurutnya, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau dugaan tindakan korupsi, Kejati dipercayai memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait penanganan dan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Jika ada temuan dugaan penyalahgunaan wewenang maupun tindakan korupsi tentu pihak kejati lebih memahami penanganan atau tindakan selanjutnya,” tegasnya.
“Kita tunggu hasil tim audit yang berwenang dan penjelasan teknisnya, apakah pengurangan atau penggantian spesifikasi berpengaruh dan berbahaya terhadap kondisi keselamatan dan keamanan bangunan gedung kejati itu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada konstruksi proyek pembangunan Gedung Kejati DKI Jakarta.
Informasi tersebut terdokumentasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan dan Administrasi Keuangan Negara V Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023, tanggal 22 Mei 2023, yang diterima oleh INDOPOSCO.ID.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi antara lain: 1) Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; 2) Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau 3) Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
Selain itu BPK menegaskan dampak dari ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi tersebut terjadi kelebihan pembayaran dengan kekurangan volume pekerjaan, dengan nilai mencapai Rp308.964.275,04.
Atas permasalahan tersebut Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan sebagai berikut
“Pada prinsipnya kami menerima temuan pemeriksaan. Selanjutnya kami segera akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memerintahkan kepada penyedia jasa konstruksi di kegiatan pembangunan dimaksud untuk melakukan penyetoran ke kas daerah atas kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi TA 2022 total senilai Rp308.964.275,04,” tulis Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang dikutip INDOPOSCO.ID pada LHP BPK Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Subkelompok Penindakan dan Pengaduan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Panji Ganesha Putra saat dikonfirmasi indopos.co.id, mengatakan pihaknya telah menjalankan proses klarifikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Tim Profesi Ahli (TPA), serta melibatkan tahap pembahasan.
“Saya sudah koordinasi dengan Bangunan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda). sudah proses klarifikasi dengan BPK dan tim profesi ahli (TPA) dan tahap pembahasan,” pungkasnya. (fer)