INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan sepatutnya menyelidiki temuan yang disampaikan oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terkait ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan terhadap mutu beton dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.
“Audit ini masih hangat dan kpk serta kejaksaan bisa fokus penyelidikan temuan BPK dalam proyek pembangunan Gedung Kejati DKI Jakarta,” katanya kepada INDOPOSCO.ID Rabu (17/1/2024).
“Jadi KPK atau kejaksaan jangan genit cari di daerah-daerah padahal yang sangat jelas didepan mata sudah ada,” imbuhnya.
Menurutnya, dari hasil audit terhadap ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan terhadap mutu beton dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta, diduga juga terdapat ketidaksesuaian pada item lainnya.
“Bisa juga item yang lain tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Uchok menegaskan bahwa, selain itu, KPK dan Kejaksaan perlu meminta klarifikasi dari Pemerintah maupun pelaksanaan proyek.
“Kepala Dinas Citata dan kontraktor harus dipanggil juga oleh kpk serta kejaksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada konstruksi proyek pembangunan Gedung Kejati DKI Jakarta.
Informasi tersebut terdokumentasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan dan Administrasi Keuangan Negara V Nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023, tanggal 22 Mei 2023, yang diterima oleh INDOPOSCO.ID.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi antara lain: 1) Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; 2) Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau 3) Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
Selain itu BPK menegaskan dampak dari ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi tersebut terjadi kelebihan pembayaran dengan kekurangan volume pekerjaan, dengan nilai mencapai Rp308.964.275,04.
Atas permasalahan tersebut Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan sebagai berikut
“Pada prinsipnya kami menerima temuan pemeriksaan. Selanjutnya kami segera akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memerintahkan kepada penyedia jasa konstruksi di kegiatan pembangunan dimaksud untuk melakukan penyetoran ke kas daerah atas kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi TA 2022 total senilai Rp308.964.275,04,” tulis Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang dikutip INDOPOSCO.ID dari LHP BPK Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Subkelompok Penindakan dan Pengaduan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Panji Ganesha Putra saat dikonfirmasi indopos.co.id, mengatakan pihaknya telah menjalankan proses klarifikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Tim Profesi Ahli (TPA), serta melibatkan tahap pembahasan.
“Saya sudah koordinasi dengan Bangunan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda). sudah proses klarifikasi dengan BPK dan tim profesi ahli (TPA) dan tahap pembahasan,” pungkasnya. (fer)