INDOPOS.CO.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima, laporan terkait hak suara para pekerja migran Indonesia menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sebagian dari mereka terancam kehilangan hak suaranya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Luar Negeri (LN) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.750.474 pemilih. Sementara data BP2MI menyebutkan jumlah PMI di luar negeri mencapai Rp 4,8 juta.
“Kita sudah mendapatkan laporan dari beberapa PMI di luar Indonesia, yang merasa terancam terkait hak politik ketika mereka untuk memilih dalam Pilpres maupun Pileg,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta dikutip, Jumat (19/1/2024).
Selisih data Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara Pemilu. Serta mampu mendengarkan lembaga yang menaungi pekerja migran Indonesia.
“Sehingga saya sarankan ke depan KPU harus lebih berhati-hati, KPU harus membuka diri untuk meminta pendapat dari banyak pihak. Bahkan BP2MI misalnya yang memiliki data secara pasti,” ujar Benny.
Sejauh ini, laporan dari PMI yang terancam kehilangan suaranya di Pemilu berasal dari tiga negara yakni Taiwan, Hong Kong dan Jepang.
Ia mendorong, daerah pemilihan (Dapil) luar negeri dapat menjadi wilayah khusus bagi calon legislatif. Sehingga dapat menyerap aspirasi masyarakat Indonesia berada di luar negeri.
“Dapil luar negeri ke depan harus jadi dapil sendiri, agar fokus anggota DPR terpilih memperjuanhgkan masalah-masalah PMI dan WNI pada umumnya,” imbuhnya. (dan)