INDOPOS.CO.ID – Warga negara asing (WNA) dapat mengajukan permohonan visa elektronik (eVisa) Indonesia secara mandiri melalui situs web evisa.imigrasi.go.id.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu seluruh proses permohonan eVisa, mulai dari pengisian data diri hingga pembayaran, dapat dilakukan melalui situs web tersebut.
“Situs web evisa.imigrasi.go.id telah terintegrasi dengan sistem pembayaran online, memudahkan warga negara asing untuk membayar eVisa dari mana saja, serupa dengan proses check-out pada belanja online. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu debit atau kredit dengan logo Visa, Mastercard, dan JCB. Cukup mengikuti petunjuk pembayaran yang tertera di website,” katanya dalam keterangan Kamis (8/2/2024).
Menurutnya, untuk pembayaran dengan kartu kredit, WNA tidak diwajibkan menggunakan kartu kredit miliknya sendiri.
“Mereka dapat menggunakan kartu kredit lain, dengan memastikan bahwa limit penggunaan kartu masih tersedia,” ujarnya.
Selain menggunakan kartu kredit dan kartu debit, pembayaran eVisa Indonesia juga dapat dilakukan melalui kode billing.
“Dalam metode pembayaran ini, WNA memerlukan bantuan dari warga negara Indonesia (WNI) sebagai penjamin atau penanggung jawab,” tuturnya.
Hal ini dikarenakan pembayaran dengan kode billing menggunakan mata uang rupiah dan diakses melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Pembayaran kode billing dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, hingga platform e-commerce yang menyediakan opsi pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Setelah pembayaran eVisa selesai, proses penerbitan akan dimulai. Electronic Visa on Arrival (eVoA) biasanya akan diterbitkan dalam waktu 1×24 jam, sementara jenis visa lainnya akan memerlukan waktu empat sampai lima hari. Hal ini tentu saja dengan syarat bahwa WNA telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan,” pungkasnya. (fer)