INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan tersangka mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) dan kawan-kawan
“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/8/2022).
Ali mengatakan, untuk lanjutan status penahanan para terdakwa, saat ini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan para terdakwa masih berada di Rutan KPK.
Agus Kartono masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan Ardius Prihantono tidak dilakukan penahanan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.
“Tim jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Sekdis Dikbud Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (26/4/2022).
Selain itu ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Agus Kartono (AK) dari pihak swasta dan Farid Nurdiansyah (FN) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan bahwa tersangka AP adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2017.
Sekitar bulan Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten).
AP kemudian melakukan survei lahan bersama dengan FN, Imam Supingi, Agus Salim (Lurah Rengas), dan Oka Kurniawan (konsultan dari PT GBK /Gemilang Berkah Konsultan)
Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000m2 (tujuh ribu meter persegi). AP selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.
Sekitar November 2017, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten tahun anggaran 2017 dengan menyebutkan AP menjabat selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
Pada Desember 2017, AP menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M. Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2.9 juta /m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.
Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan di hadapan tim koordinasi.
Masih di bulan Desember 2017, AK menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M. Sujudi Rassat dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh AP, AK, dan Agus Salim.
Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2, 9 juta /m2 dan luas lahan 5.969 m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar.
Diduga tindakan AP selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan dan kwitansi dengan penerima pembayaran yaitu AK di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.
Selain itu, AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2017 kepada AK yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.
Sebelumnya sekitar tahun 2013, AK diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Sofiq M. Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal.
Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M. Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar. Sehingga total uang yang diduga diterima oleh Sofia M. Sujudi Rassat dari AK adalah sebesar Rp7,3 miliar.
Akibat perbuatan AK tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara / daerah sebesar Rp10,5 miliar yakni AK menerima sekitar Rp9 miliar dan FN menerima sekitar Rp1,5 miliar.
Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaaan Pengadaan Tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dam)