Selasa, 28 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

BPN Lebak Bertekad Amankan Kebijakan LSD

by wib
Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:50
in Nusantara
Agus-Sutrisno

Agus Sutrisno kepala BPN Lebak (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Agus Sutrisno menjelaskan, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) adalah bukti keseriusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria, Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjaga lahan sawah.

Hal ini dikatakan Agus, menyikapi adanya keluhan dari para pengembang yang lahannya terkena LSD, sehingga tidak dapat diproses untuk penerbitan atau pemecahan sertipikat tanah. ”Penetapan LSD itu bukan bertujuan menghambat pembangunan di suatu daerah, justru dengan adanya LSD itu adalah bukti keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan berkelanjutan,” jelas Agus kepada indopos.co.id, Jumat (7/10/2022).

BacaJuga

BMKG: Gempa Magnitudo 3.4 Getarkan Bengkulu Pagi Ini

DPD RI Apresiasi Kebijakan Tata Ruang Wilayah Banten Dibawah Kendali Al Muktabar

Apalagi kata Agus, penetapan LSD tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2019 yang merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.

Agus menambahkan, penetapan LSD sepenuhnya adalah kewenangan dari Kementerian ATR/BPN yang diawali dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah.

Setelah itu, kata Agus, peta yang dihasilkan tersebut akan disinkronisasi oleh tim terpadu untuk usulan peta lahan sawah yang dilindungi yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. “Peta LSD ini itu menjadi acuan bagi kami dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah,” cetusnya.

Di Kabupaten Lebak sendiri kata Agus, terdapat 49 ribu hektare lahan sawah dilindungi yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. Namun, belakangan ada usulan revisi LSD dari pemerintah daerah seluas 7 ribu hektare yang tersebar di sejumlah titik dengan berbagai alasan, seperti exiting lapangan sudah darat dan sudah keluar pertimbangan teknis pertanahan dan yang disesuikan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lebak.

“Sampai hari ini kami belum tahu, apakah usulan revisi LSD seluas 7 ribu hektare dari pemkab Lebak itu sudah disetujui oleh Kementerian atau belum, karena kewenangan untuk revisi LSD itu ada di Kementerian,dan kami belum terima surat resminya,” tandasnya.

Salah seorang pengembang di Kecamatan Maja,Kabupaten Lebak, berharap adanya revisi LSD, mengingat seluruh perizinan pembangunan sudah diperolah dari pemerintah daerah, termasuk adanya pertimbangan teknis dari BPN dari lahan pertanian menjadi non pertanian keluar sebelum adanya penetapan LSD.

“Tentu sebagai pengembang kami berharap adanya revisi LSD, mengingat seluruh proses perijinan yang kami dapatkan jauh sebelum penetapan LSD,” ungkap seorang pengembang yang enggan ditulis namanya ini.(yas)

Tags: bpn lebakLSDTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

BAZNAS Raih Penghargaan Akuntabilitas Terbaik dalam Anugerah Syariah Republika 2022
Nasional

151 Kota/Kabupaten Sepakat Revisi LSD, Developer Berterima Kasih ke BPN

Kamis, 1 Desember 2022 - 17:52
Tangani Gagal Ginjal Akut, Ini Instruksi Jokowi untuk Jajarannya
Nusantara

BPN Lebak Dukung Penuh Penegakan Hukum oleh Kejati Banten

Selasa, 25 Oktober 2022 - 08:39
Kejati Banten Periksa 4 Mantan Pejabat BPN Lebak atas Dugaan Gratifikasi Rp15 Miliar
Nusantara

Kejati Banten Periksa 4 Mantan Pejabat BPN Lebak atas Dugaan Gratifikasi Rp15 Miliar

Jumat, 30 September 2022 - 12:22
Gerai-UMKM-Ikawati-Lebak
Nasional

Pertama di Banten, BPN Lebak Fasilitasi Ruang Usaha Untuk UMKM

Kamis, 1 September 2022 - 16:55
Budi-Situmorang
Nasional

Selamatkan LSD, Kementerian ATR/BPN Dukung LP2B

Kamis, 1 September 2022 - 16:40
BPN Banten Bertekad Menjaga Kawasan Permukiman dan LSD
Nusantara

BPN Banten Bertekad Menjaga Kawasan Permukiman dan LSD

Kamis, 4 Agustus 2022 - 15:13
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
kedelai

Stok Kedelai di Pasar Saat Puasa Hingga Lebaran Dipastikan Aman

Senin, 27 Maret 2023 - 00:50
Penyaluran-Pembiayaan

KBBS Salurkan Pembiayaan Rp100 Miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills

Senin, 27 Maret 2023 - 17:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist