Rabu, 1 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nusantara

Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai, Bea Cukai Kunjungi Beberapa Kota di Jateng dan DIY

by arm
Senin, 21 November 2022 - 18:20
in Nusantara
Sosialisasi-peraturan-ketentuan-hasil-cukai

Kegiatan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Aturan Ketentuan Cukai Hasil tembakau (CHT)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Bea Cukai secara kontinu melakukan pengawasan. Selain tindakan tegas melalui penindakan rokok ilegal, Bea Cukai juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilakukan Bea Cukai di beberapa lokasi di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa sosialiasasi ketentuan cukai di Jawa Tengah dan DIY ini merupakan salah satu upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum. “Jadi dalam menggelar sosiasasi di salah satu sentra hasil tembakau ini, kami memanfaatkan DBH CHT dan melakukan sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) serta aparat penegak hukum (APH) lain.”

BacaJuga

BMKG: Bengkulu Utara Diguncang Gempa Pagi Ini

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

“Jelasnya DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Pemanfaatan DBH CHT diatur dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021 dan dialokasikan sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, salah satunya melalui sosialisasi,” imbuh Hatta.

November ini, Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai di beberapa wilayah pengawasannya, antara lain Kota Semarang, Salatiga, Grobogan, Demak, dan Kendal. Menggandeng masing-masing pemerintah daerah dan Satpol PP di wilayah tersebut, Bea Cukai Semarang mengemas sosialisasi dengan berbagai media, seperti turun langsung ke toko-toko dan pasar tradisional, pertemuan, hingga pagelaran seni dan olahraga.

Sementara itu sosialisasi juga dilakukan oleh tiga kantor Bea Cukai lainnya di Jwa Tengah dan DIY. Pada pertengah November ini Bea Cukai Kudus melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat di wilayah Kudus dan Jepara. Sementara Bea Cukai Jogja (Bejo) menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat di Pasar Unggas Bantul (10/11). Dan di Megelang, Bea Cukai menggelar sosialisasi dalam pagelaran wayang yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang (12/11).

Hatta menegaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ketentuan cukai ini adalah untuk memberikan edukasi kepada mayarakat, khususnya terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal. Selain itu, masyarakat harus memahami bahwa penerimaan di bidang cukai berperan penting dalam APBN dan akan memberikan timbal balik kepada masyrakat melalui DBH CHT.

“Pahami ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. Setelah memahami, kami harap masyarakat dapat partisipasi dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai optimal dan mampu membantu upaya pemulihan ekonomi,” tutup Hatta.(ipo)

Tags: bea cukaiDBH CHTDIYJatengSosialisasi Ketentuan Cukai
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kunjungan-Komisi-XI-DPR-RI-di-PT-ECCO
Nusantara

Bea Cukai Terima Kunjungan DPR RI Bahas Terkait Fasilitas Kepabeanan dan Pengelolaan Cukai

Selasa, 31 Januari 2023 - 18:20
Campus-School-Customs
Nusantara

Pertegas Perannya, Dua Kantor di Jatim Terima Kunjungan dari Ratusan Mahasiswa

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:50
Penggagalan-Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Jawa Tengah dan Lampung

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:20
Kanwil-Bea-Cukai-Sumbagtim
Nusantara

Bea Cukai Ungkap Kasus Sabu 115 Kilogram

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:55
Bea Cukai
Nasional

Dua Kantor Bea Cukai Musnahkan Narkotika dan Barang Kena Cukai Ilegal

Senin, 30 Januari 2023 - 19:28
Bea Cukai
Nusantara

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
Load More

Populer hari ini

Warga-Binaan

Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:23
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Bea Cukai

Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Kerugian Negara

Senin, 30 Januari 2023 - 18:59
banten

Awas! Ada Oknum Catut Nama Pj Gubernur Banten dan Ajudan Minta Sumbangan Masjid

Selasa, 31 Januari 2023 - 02:22
Mahmud-Mattalitti

Mantan Komite Etik FIFA: Komitmen dan Tanggung Jawab LaNyalla Tak Diragukan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist