INDOPOS.CO.ID – Tingkatkan pengawasan peredaran barang ilegal, Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh melakukan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Penindakan kali ini dilakukan di sebuah perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Aceh Besar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh, Sehat Daulay menjelaskan bahwa penindakan kali ini dilakukan terhadap sebanyak 12 botol MMEA ilegal dengan masing-masing kemasan berisi 500 ml.
“Diketahui bahwa paket tersebut dikirim dari Denpasar tujaun Banda Aceh dengan menggunakan nama obat herbal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terbukti bahwa paket tersebut bukanlah minuman herbal melainkan MMEA ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” jelas Sehat.
Terhadap MMEA ilegal tersebut langsung dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai.
“Saat ini barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Banda Aceh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tutupnya. (ipo)