INDOPOS.CO.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan ST.MT menjelaskan, terkait adanya tudingan bahwa pemenang tender proyek jalan Ciparai-Cikumpay senilai Rp 87.697.000.00 adalah perusahaan yang memiliki catatam hitam.
Menurut Arlan, perusahaan pemenang tender yang akan mengerjakan pembangunan Jalan Ciparai-Cikumpay diakui pernah bermasalah di Provinsi Jambi, saat menjadi pemenang tender pengerjaan auditorium UIN Jambi tahun 2021 saat direktur utamanya masih dijabat oleh Redo Setiawan, namun sekarang direkturnya sudah diganti.
“Tapi sekarang direkturnya sudaah diganti dan yang lama sudah meninggal dunia,” terang Arlan kepada indopos.co.id, Rabu (6/3/2024).
Apalagi kata Arlan, di tahun yang sama PT Lambo Ulina yang beralamat di Jalan Raya Panongan, Kabupaten Tangerang tersebut juga mendapatkan paket pekerjaan jalan Raya Kandang Roda – Pakansari, Kabupaten Bogor senilai Rp 96 miliar dari Dinas PUPR setempat.
”Tahun 2021 lalu perusahaan itu juga mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bogor senilai Rp 96 miliar dan pekerjaanya selesai, sehingga kami menganggap perusahaan itu tidak ada masalah,” cetus Arlan.
Kendati demikian,pihaknya akan mengundang pihak perusahaan ke kantor Dinas PUPR Banten untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang saat ni marak di media massa dan media sosial tersebut.
“Kami akan mengundang pihak perusahaan ke Dinas PUPR Banten untuk memberikan klarifikasi, terkait berbagai tudingan atas catatan catatan hitam.
Berdasarkan jejak digital yang dihimpun indopos.co.id kuasa direktur PT Lambok Ulina, Redo Setiawan, pemenang tender pengerjaan auditorium UIN Jambi ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau atas dugaan korupsi.
Dua orang rekannya yang juga sempat mendapat kuasa sebagai Direktur PT Lambok Ulina juga diadili dan menjalani masa hukuman penjara, dan saat itu Redo sempat melarikan diri dan menjadi buronan.
Untuk diketahui, proyek pembangunan auditorium UIN yang menelan anggaran hingga Rp 35 miliar yang bersumber dari dana hibah SBSN 2018, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaannya.
Hasil audit BPKP Provinsi Jambi, proyek itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12 miliar.
Sementara di Provinsi Jawa Barat, PT Lambok Ulina dalam temuan atau catatan yang ada di laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), terjadi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,6 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp 3,7 miliar.
Bahkan, saat itu Lembaga Aliansi Indonesia Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LAI BP2 TIPIKOR), melaporkan proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari, APBD Pemkab Bogor TA. 2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena PT Lambok Ulina yang masih beralmat di Jl. Mabes Hankam No. 2A Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dituding adanya persekongkolan dengan Panitia Lelang atau Pokja ULP, PPK Kadis PUPR, termaksud Bupati Bogor. (yas)