INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat telah melaksanakan operasi penggerebekan terhadap sebuah rumah di lokasi yang terletak pada Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin. Lokasi tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat pelaksanaan praktik ilegal yang melanggar hukum terkait aborsi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyatakan Tindakan penggerebekan ini dilaksanakan berdasarkan laporan yang diajukan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, terungkap bahwa pelaku kejahatan seksual dan moral telah bekerja sama dengan enam rekan lainnya, mengakui telah melakukan aborsi terhadap 50 wanita yang sedang hamil selama periode satu bulan.
“Terungkapnya praktik yang diduga sebagai tempat aborsi merupakan hasil dari laporan warga yang mencurigai aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku menyatakan bahwa selama periode satu bulan, sekitar 50 wanita telah melakukan aborsi di tempat tersebut dan mengakhiri kehamilan mereka,” katanya dalam keterangan yang dikutip, Kamis (29/6/2023).
Menurutnya, Petugas telah berhasil menangkap tujuh pelaku, termasuk pelaku utama dalam tindakan pengguguran kandungan ilegal. Tim penegak hukum juga telah melaksanakan penyelidikan di tempat kejadian. Selama kegiatan mereka, puluhan janin yang telah diaborsi secara ilegal kemudian dibuang di saluran pembuangan.
“Kami amankan SM seorang perempuan yang sebagai eksekutor aborsi, dia hanya ibu rumah tangga dan bukan orang medis, Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pelaku bahwa janin-janin itu dibuang ke dalam kloset,” jelasnya.
Komarudin menambahkan, pelaku lain yang diamankan yakni NA selaku asisten dari SM. NA diketahui berperan sebagai pengantar jemput pasien dalam praktik tersebut. Usai digerebek , polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian.
“Mereka sangat rapih sehingga mengecoh warga,” pungkasnya. (fer)