INDOPOS.CO.ID – Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, bisa diperpanjang karena kinerjanya dinilai sangat baik.
“Apabila saya melihat, menurut pandangan saya, Bapak Heru bisa diperpanjang masa jabatannya karena kinerjanya sangat baik,” katanya dalam keterangan, Kamis (12/10/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa setiap pemimpin wilayah tentu memiliki program-program yang akan diteruskan untuk mengatasi masalah dan mencari solusi.
Selain itu, ia juga menyoroti beberapa program sukses yang telah dijalankan oleh Heru, seperti proyek sodetan Kali Ciliwung yang telah dibangun dengan baik.
Selain itu, upaya menangani masalah kemacetan telah dilakukan secara bertahap melalui pembangunan transportasi umum seperti Lintas Raya Terpadu (LRT) dan Moda Raya Terpadu (MRT).
Prasetio berharap bahwa ke depannya, selama Heru menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI, fasilitas transportasi umum terus diperbaiki dan diintegrasikan untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.
“Jadi, ketika semua sarana transportasi publik terintegrasi dengan baik, secara perlahan masyarakat juga akan beralih dan menggunakannya,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan bahwa proyek sodetan Kali Ciliwung merupakan inisiatif dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2012 saat beliau menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk mengatasi masalah banjir di Ibu Kota.
Heru menyatakan bahwa proyek sodetan Kali Ciliwung dimulai sejak tahun 2013 dan memerlukan waktu tujuh tahun hingga akhirnya diresmikan.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI, Gembong Warsono, memberikan apresiasi kepada Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, atas berhasilnya menangani proyek sodetan Kali Ciliwung dan program penghijauan.
Heru Budi Hartono telah memimpin Jakarta selama satu tahun pada tanggal 17 Oktober 2023. Dia menggantikan Anies Baswedan, yang telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Gubernur pada tanggal 16 Oktober 2022.
Heru dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017—2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Menurut kebijakan tersebut, Heru akan menjabat selama satu tahun sejak dilantik. (fer)