INDOPOS.CO.ID – Universitas Prasetiya Mulya menjatuhkan sanksi berat terhadap Mario Dandy Satriyo, yang terlibat kasus penganiayaan. Pihak Universitas bahkan mengecam keras tindakan tersebut.
Hal tersebut disampaikan melalui keterangan resmi tertulis, yang diunggah dalam akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya @prasmul. Dengan ditandatangani oleh rektornya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis keterangan tersebut, Jumat (24/2/2023).
Pimpinan kampus telah memantau, sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy terhadap David (17).
Tindakan tersebut tentu dinilainya, bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik maupun peraturan.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa,” tuturnya.
Seluruh pihak kampus turut prihatin dengan kasus tersebut dan mendoakan kesembuhan korban, yang masih terbaring di rumah sakit.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” imbuhnya.
Mario Dandy Satrio (MDS) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap David, pelajar yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengemukakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka MDS telah ditahan,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/2/2023). (dan)