Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

JPU Siapkan Sidang Henry Surya Kasus Pemalsuan Dokumen Indosurya Inti Finance

by aro
Jumat, 12 Mei 2023 - 21:35
in Nasional
Henry-Surya

Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pemalsuan dokumen Direktur Indosurya Inti Finance Henry Surya. Foto: Puspenkum Kejagung for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen atas nama tersangka Henry Surya. Proses penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan tersangka Henry Surya pada sekitar Juli 2012 hingga September 2012, terdakwa Henry Surya, bersama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugioanto SH MKn, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, dan saksi David, berada di Kantor Indosurya Center yang terletak di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat.

BacaJuga

Inovasi Digital Dibutuhkan Para Pelaku Industri Startup di Indonesia

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

Pada awal 2012, pemerintah merencanakan kebijakan terkait Surat Utang Jangka Menengah, yang dilarang untuk dijual secara retail, namun hanya diijinkan diperjualbelikan secara bebas dalam kalangan masyarakat jika nilai nominal atau batasannya mencapai Rp25.000.000.000.

“Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran terdakwa, selaku Direktur Utama PT Indosurya Inti Finance terhadap kemungkinan keluarnya dan penarikan dana secara massal oleh nasabah PT Indosurya Inti Finance. Oleh karena itu, terdakwa memerintahkan saksi Margaretha, yang merupakan Staf Legal di PT. Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata untuk menyampaikan kepada para nasabah Medium Term Note (MTN) yang merupakan anggota PT Indosurya Inti Finance agar tidak menarik diri sebagai nasabah dari perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangan Jumat (12/5/2023).

Selanjutnya, kata dia, terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan maksud untuk mengumpulkan dana melalui kegiatan perbankan secara rahasia. Kemudian, terdakwa Henry Surya memerintahkan saksi Margaretha, saksi David, dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk melakukan rekayasa dan manipulasi terhadap dokumen pendirian koperasi tersebut guna mencapai tujuan terbentuknya koperasi tersebut.

“Dokumen-dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi meliputi Berita Acara Rapat Pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, serta Surat Pernyataan dari pengurus koperasi yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga, dan Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris,” ungkapnya.

Tersangka Henry Surya telah ditahan selama 20 hari, dimulai sejak 12 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP secara primair, dengan alternatif Pasal 263 Ayat (2) KUHP secara subsidair, ATAU secara primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dengan alternatif Pasal 266 Ayat (2) KUHP yang digabungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (fer)

Tags: Indosuryakorupsi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan
Nasional

Cegah Korupsi Sedari Dini, KPK Gelar Bimtek di Pemprov DKI

Senin, 29 Mei 2023 - 16:27
Temuan BPK Banten, Diduga Ada Ketidaksesuaian Spesifikasi 16 Paket Pekerjaan di PUPR Kota Tangerang
Nusantara

16 Paket Proyek Tidak Sesuai Spek, Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi PUPR Kota Tangerang

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:50
Natalius Pigai Sebut Demi Anies Baswedan, Johnny G Plate Rela Mengorbankan Diri
Nasional

Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Sita Aset Para Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:16
Gerindra Bantah Ada Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Politik

Gerindra Bantah Ada Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:03
wp
Nasional

Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Selasa, 23 Mei 2023 - 20:40
Sidang Kasus PDAM Kota Makassar Ungkap Haris YL Hanya Usul Pembagian Laba, Dakwaan JPU Keliru
Nusantara

Sidang Kasus PDAM Kota Makassar Ungkap Haris YL Hanya Usul Pembagian Laba, Dakwaan JPU Keliru

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:36
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah

BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah

Senin, 29 Mei 2023 - 17:34

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist