INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen atas nama tersangka Henry Surya. Proses penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan tersangka Henry Surya pada sekitar Juli 2012 hingga September 2012, terdakwa Henry Surya, bersama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugioanto SH MKn, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, dan saksi David, berada di Kantor Indosurya Center yang terletak di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat.
Pada awal 2012, pemerintah merencanakan kebijakan terkait Surat Utang Jangka Menengah, yang dilarang untuk dijual secara retail, namun hanya diijinkan diperjualbelikan secara bebas dalam kalangan masyarakat jika nilai nominal atau batasannya mencapai Rp25.000.000.000.
“Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran terdakwa, selaku Direktur Utama PT Indosurya Inti Finance terhadap kemungkinan keluarnya dan penarikan dana secara massal oleh nasabah PT Indosurya Inti Finance. Oleh karena itu, terdakwa memerintahkan saksi Margaretha, yang merupakan Staf Legal di PT. Indosurya Inti Finance, saksi David, dan saksi Agata untuk menyampaikan kepada para nasabah Medium Term Note (MTN) yang merupakan anggota PT Indosurya Inti Finance agar tidak menarik diri sebagai nasabah dari perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangan Jumat (12/5/2023).
Selanjutnya, kata dia, terdakwa mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti dengan maksud untuk mengumpulkan dana melalui kegiatan perbankan secara rahasia. Kemudian, terdakwa Henry Surya memerintahkan saksi Margaretha, saksi David, dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk melakukan rekayasa dan manipulasi terhadap dokumen pendirian koperasi tersebut guna mencapai tujuan terbentuknya koperasi tersebut.
“Dokumen-dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi meliputi Berita Acara Rapat Pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, serta Surat Pernyataan dari pengurus koperasi yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga, dan Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris,” ungkapnya.
Tersangka Henry Surya telah ditahan selama 20 hari, dimulai sejak 12 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara dan menunggu jadwal persidangan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP secara primair, dengan alternatif Pasal 263 Ayat (2) KUHP secara subsidair, ATAU secara primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP dengan alternatif Pasal 266 Ayat (2) KUHP yang digabungkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (fer)