Sabtu, 9 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Panggil Kembali Muhamimin Besok

Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 6 September 2023 - 11:20
di kanal Nasional
Muhaimin-Iskandar-4

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Foto: Facebook A. Muhaimin Iskandar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang sedianya dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (5/9/2023) terpaksa ditunda karena yang bersangkutan memiliki agenda lain yaitu membuka MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an) di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Karena itu, tim penyidik KPK menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan pria yang akrab disapa Cak Imin itu, dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BacaJuga

Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Menjadi Fokus Utama Paslon Ganjar-Mahfud

Kementan Sasar Pasar Halal, Pacu Peningkatan Ekspor Produk Peternakan di Jepang

“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).

Penjadwalan ulang tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya oleh Saksi, pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa (5/9/2023).

“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” kata Ali.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya.

“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ungkapnya.

“Atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, maka kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Ali.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker, yaitu pada 2012.

Perkara ini menjadi polemik karena dianggap politis mengingat Cak Imin sendiri baru-baru ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau Bacawapres mendampingi Anies Baswedan. Meski demikian, KPK menepis bila dikatakan perkara ini berkaitan dengan hal itu.

Sebelumnya Ali Fikri mengungkapkan, alat bukti kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023 atau sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.

“Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali.(dam)

Tags: korupsiKPKMuhaimin Iskandarsistem proteksitki
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Capres Anies Ingin Skema Jaklingko Diterapkan di Seluruh Indonesia
Headline

Pantun Cawapres Gus Muhaimin di KPU Dinyatakan Bukan Pelanggaran Pemilu

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:39
firrr
Headline

Kucing-Kucingan Lagi, Firli Bahuri Berikan Salam Namaste ke Wartawan

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:23
Eddy-Hiariej
Nasional

Asisten Pribadi Wamenkunham Tolak Komentar usai Diperiksa KPK

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:35
Hasbi-Hasan-2
Headline

Jaksa: Hasbi Hasan Terima Suap Rp 3 M Diantar Langsung ke Gedung MA

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:15
tani
Nasional

Bertemu Ganjar Pranowo, Petani Kendari Minta Pemberantas Korupsi Diprioritaskan

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:30
jar
Nasional

Ganjar Komitmen Berantas KKN, ICW: Agenda Pemberantasan Korupsi Jadi Prioritas

Selasa, 5 Desember 2023 - 08:15
Load More

Populer hari ini

thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
caleg

Caleg DPR RI Diduga Intervensi Pegawai Kemenag, Bawaslu Lebak Siap Bertindak

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:12
Predikat-WBK

Ini Strategi BPN Kabupaten Tangerang Raih Predikat WBK, Irjen Minta Jangan Berpuas Diri

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:05
Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama, Tata Kehidupan Damai dan Toleran

Master Of Training Penguatan Moderasi Beragama, Tata Kehidupan Damai dan Toleran

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:50
polri

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:03

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist