INDOPOS.CO.ID – Pengamat politik Rocky Gerung dipastikan bakal memenuhi undangan klarifikasi lanjutan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait, kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Rabu (13/9/2023).
Kuasa hukumnya, Haris Azhar mengonfirmasi kehadiran kliennya dalam melanjutkan klarifikasi di Bareskrim Polri. Adapun agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Hadir (penuhi panggilan Bareskrim),” kata Haris Azhar saat dikonfirmasi lewat gawai, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, sebanyak 97 pertanyaan telah disiapkan, 47 di antaranya sudah ditanyakan pada pemeriksaan pertama.
“Akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan,” ujar dia, di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Kasus dugaan penyebaran berita bohong telah diambil alih Bareskrim Polri, untuk mendalami unsur pidana dalam perkara tersebut. Ada puluhan laporan polisi telah diselidiki.
Penyidik gabungan Kepolisian Daerah (Polda) dan Markas Besar (Mabes) Polri telah melakukan klarifikasi saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung. Dengan total 24 laporan polisi. Penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.
Sebanyak 24 laporan polisi tersebut terdiri dari dua laporan polisi di Bareskrim Polri, tiga llaporan polisi di Polda Metro Jaya, 11 laporan polisi di Polda Kalimantan Timur, tiga laporan polisi Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan polisi Polda Sumatera Utara, dua laporan polisi di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.(dan)