INDOPOS.CO.ID – Berdasarkan data Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) per Agustus 2023 ada 168 WNI terancam hukuman mati dan 157 di antaranya berada di Malaysia. Namun tidak secara jelas disebutkan siapa saja yang dihukum mati.
“Dengan UU baru Majelis Rendah Parlemen Malaysia sepakat menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib (mandatory capital punishment) bagi 11 kejahatan serius, seperti pembunuhan, narkotika, hingga terorisme,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (23/9/2023).
Menurut dia, UU baru tersebut membawa angin segar bagi 157 WNI yang terancam hukuman mati. Sebab ada alternatif hukuman penjara alternatif bagi mereka. “Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapatkan masalah hukum ini mendapatkan angin segar,” katanya.
Sebelum adanya UU baru tersebut, ada 519 WNI yang terbebas dari hukuman mati sejak 2011 hingga 2022. Dengan rincian WNI paling banyak dihukum mati karena narkoba sebanyak 110 kasus, dan pembunuhan 58 kasus.
“Pemerintah Indonesia harus merespon amandemen hukum pidana Malaysia, dengan meningkatkan kualitas lobi kepada pemerintah Malaysia,” katanya.
Ia menyarankan agar KBRI dan KJRI di Malaysia terus meningkatkan pendekatan persuasif kepada pemerintah dan pengadilan Malaysia. “Pemerintah Indonesia harus mengantisipasi adanya potensi WNI yang menjadi pelaku kejahatan serius di Malaysia. Terutama untuk PMI ilegal yang tidak tercatat,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 16 Juni lalu pemerintah Malaysia telah mengadakan dua UU yang berkaitan dengan penghapusan wajib hukuman mati (Act 846 Abolition of Mandatory Death Penalty Act 2023) dan revisi hukuman mati dan penjara karena kehidupan alami (Act 847 Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life (Temporary Jurisdiction of the Federal Court) Act 2023). (nas)