INDOPOS.CO.ID – Upaya pemeriksaan adanya dugaan peretasan data pemilih di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus dilakukan. Termasuk melakukan indetifikasi terhadap peretas yang mengklaim menjual data itu di Breach Forums.
KPU senantiasa berkoordinasi dengan BSSN, Bareskrim, Pihak Pengembang, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan data-data dan bukti-bukti digital terkait informasi data
breach tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan bersama, saat ini beberapa analisis sedang dijalankan,” tulis pernyataan KPU dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Seperti analisis log akses, analisis manajemen pengguna, dan analisis log lainnya yang diambil dari aplikasi maupun server yang digunakan.
“(Analisis) untuk mengidentifikasi pelaku, jika benar melakukan peretasan terhadap Sistem Informasi Data Pemilih,” tuturnya.
KPU kemudian melakukan pengecekan terhadap sistem informasi yang disampaikan oleh Threat Actor, yaitu Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih, sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut,” ujarnya.
Dugaan kebocoran data pemilih itu diungkap Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSEReC) pada, Rabu (28/11/202) malam.
Dalam temuannya menyebutkan, akun anonim “Jimbo” tersebut juga membagikan 500 ribu data contoh yang didapatkan pada unggahannya di situs BreachForums, biasanya digunakan menjual hasil peretasan.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha menyatakan, terdapat beberapa beberapa tangkapan layar dari website https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data yang didapatkan tersebut.
“(Dia dapatkan) terdapat 204.807.203 data unik, di mana jumlah ini hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU yang berjumlah 204.807.222 pemilih dari dengan 514 kab/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan,” ungkap Pratama secara terpisah dalam keterangannya.
Di dalam data yang didapatkan Jimbo tersebut memiliki beberapa data pribadi yang cukup penting seperti NIK, Nomor KK, nomor KTP (berisi nomor passport untuk pemilih yang berada di luar negeri).
“Nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kodefikasi TPS,” imbuh Pratama. (dan)