Rabu, 29 November 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

LPSK Terima Permohonan Tersangka Bharada E Jadi Justice Collaborator

Redaktur Folber Siallagan
Senin, 15 Agustus 2022 - 18:43
di kanal Nasional
bharada e

Bharada E alias Richard Eliezer. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) yang disampaikan oleh Bharada E dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan nomor register : 1309/P.BPP-LPSK/VIII/2022.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Pimpinan LPSK (SMPL), Senin (15/8/2022). Permohonan Bharada E itu diterima didasarkan dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

BacaJuga

ICP Akan Roadshow ke 75 SMA dan 21 Universitas di Indonesia untuk Jalankan Program Indonesia On-Chain

Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Berkaca-kaca

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014, yang dimaksud dengan tindak pidana dalam kasus tertentu antara lain, tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

“Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama dengan peran pelaku yang berbeda. Sehingga bagi pelaku yang mau bekerja sama penting dilakukan perlindungan untuk mencegah ancaman keselamatan jiwa,” kata Hasto, Senin (15/8/2022).

Hasto menjelaskan permohonan diajukan oleh pemohon dalam kapasitasnya sebagai tersangka yang mengajukan perlindungan sebagai saksi pelaku dalam dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

“Bahwa keterangan pemohon yang disampaikan dalam penyidikan Bareskrim adalah penting karena dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pemohon menyampaikan tidak memiliki motivasi atas peristiwa pembunuhan tersebut. LPSK menilai pemohon memiliki keterangan penting terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua,” ujar Hasto.

Hasto mengungkapkan, pemohon (Bharada E) bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkap. Pemohon bukan sebagai pelaku utama, berdasarkan keterangan pemohon dan penyidik kepada LPSK,” tuturnya.

Terkait adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya, LPSK menilai saat ini tidak ada ancaman langsung yang diterima oleh pemohon.

Namun pemohon memiliki kekhawatian terjadinya ancaman, tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang diungkap menurut keadaan sebenarnya.

Hasto menjelaskan, program perlindungan diberikan kepada terlindung (Bharada E)!berupa perlindungan fisik; pemenuhan hak prosedural selaku justice collaborator (JC); perlindungan hukum; bantuan rehab psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan; dan bantuan rehab psikososial dalam bentuk menghadirkan dokter dan rohaniawan. (dam)

Tags: Bharada EJustice CollaboratorLPSKPermohonan
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Lapor ke LPSK, Seorang Pengusaha Mengaku Dianiaya Oknum TNI
Nasional

Lapor ke LPSK, Seorang Pengusaha Mengaku Dianiaya Oknum TNI

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:16
ketut
Nasional

Kejagung Persilahkan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator

Selasa, 13 Juni 2023 - 20:20
Gedung-LPSK
Nasional

LPSK Beri Peluang Perlindungan Bagi Oca dalam Konteks Pidana

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:50
david
Megapolitan

Kuasa Hukum David: Kami Apresiasi Polri dan Kejari Jaksel

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:22
Bharada-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu
Headline

Polri Pastikan Pengamanan Bharada E Usai LPSK Cabut Perlindungan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:13
Eliezer Tetap Dititip di Rutan Bareskrim Meski Jadi Warga Binaan Lapas Salemba
Headline

Eliezer Tetap Dititip di Rutan Bareskrim Meski Jadi Warga Binaan Lapas Salemba

Selasa, 28 Februari 2023 - 11:35
Load More

Populer hari ini

IKN-Baru

PKS Kampanye Jakarta Tetap Ibukota, INDEF: Pemindahan IKN Tidak Ada Keuntungan

Rabu, 29 November 2023 - 09:25
Aksi-Sosial-GMC

Ganjar Milenial Hadir di Lombok Tengah dengan Bantuan Tempat Penampungan Air

Minggu, 26 November 2023 - 15:45
Ormas-Manguni-IP

Penganiayaan Peserta Aksi Pro Palestina, FPI : Tangkap Pelaku dan Bubarkan Ormas Manguni Serta Pecat Kapolres Bitung

Minggu, 26 November 2023 - 14:45
pks

PKS Menang, Jakarta Tetap Ibukota Negara Jadi Trending Topik

Minggu, 26 November 2023 - 19:09
Yello-Manggarai

Suasana Baru “Yello Night Market” di Yello Manggarai

Rabu, 29 November 2023 - 14:55

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 21 November 2023 - Screenshot 2023 11 20 at 10.23.47 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 November 2023

Redaktur gimbal
Senin, 20 November 2023 - 23:05
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist