Jumat, 31 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Ubah, Hapus dan Tetapkan Aturan Baru 4 UU Ketenagakerjaan

by Ali Rachman
Sabtu, 7 Januari 2023 - 11:11
in Nasional
ilustrasi kerja

Ilustrasi Pekerja. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam 4 Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri dalam keterangan, Sabtu (7/1/2023).

BacaJuga

Hari Film Nasional, Mendikbudristek: Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kolaborasi Ekosistem Perfilman Indonesia

ASN Dengan Kasus Narkoba, LaNyalla: Disanksi Berat Agar Ada Efek Jera

Menurut dia, 4 UU itu di antaranya UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU 24/2011 tentang Badan Perlindungan Jaminan Sosial, dan UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,” kata Indah.

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Ciptaker juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misalnya seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

Indah menjelaskan, pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

“Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan,” terangnya.

Indah menambahkan, sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut. “Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, Perppu 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

“Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021,” ucap Indah.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Biro Humas Chairul Fadhly Harahap. Ia mengatakan, sosialisasi Perppu dengan media sebagai upaya Kemnaker untuk mengkonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat.

“Pemberlakukan Perppu ini, maka otomatis UU Ciptaker tak berlaku lagi. Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari,” ujarnya.

Terkait upah, dikatakan dia, telah dibahas konkret, dan diatur kembali dalam turunannya melalui PP pengganti PP 35/2021 untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah. Sementara yang tak terkait substansi, seperti struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Di luar itu, isu yang berkembang ke hoax tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK,” tuturnya. (nas)

Tags: KemnakerperppuPerppu Cipta Kerjauu ketenagakerjaan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kepatuhan Wajib Pajak SPT Tahunan Naik 3,78 Persen
Nasional

Menaker: THR Wajib Dibayar Lunas Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:05
thr
Headline

Permenaker 6/2016, DPR: Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Selambatnya H-7

Minggu, 26 Maret 2023 - 13:14
Haiyani-Rumondang
Nasional

Wasnaker Harus Pastikan Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja Sesuai Permenaker 5/2023

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:29
Indah-Anggoro-Putri
Headline

Menaker: THR Pekerja Dijamin Penuh

Jumat, 24 Maret 2023 - 12:53
dpr
Headline

Pengesahan Perppu Cipta Kerja Dikritik, PDIP Tantang Debat BEM UI

Kamis, 23 Maret 2023 - 20:24
Sasar Perguruan Tinggi, Program Literasi Digital Tumbuh Sesuai Kebutuhan Pembelajaran
Nasional

Tok! Indonesia dan Swiss Sepakati Pertukaran Profesional Muda

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:10
Load More

Populer hari ini

MoU-Bea-Cukai

Bea Cukai Indonesia dan Papua Nugini Tandatangani MoU Kerja Sama Kepabeanan

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:09
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Ini 4 Nama yang Berpotensi Diusulkan Jadi Pj Gubernur Banten ke Mendagri

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:58
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa Petinggi Aplikanusa Lintasarta

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:16
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Calon Pj Gubernur Harus Berasal dari Banten, Ini Alasannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:29
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist