INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyatakan bahwa berkas Aditya Hasibuan dalam perkara penganiayaan mahasiswa Ken Admiral telah lengkap secara formil dan materiil, yang disebut juga dengan P21.
“Selanjutnya tentunya, Jpu menunggu penyidik kepolisian untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah Tahap II. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan Selasa (30/5/2023).
Ia menyatakan bahwa setelah penyidik dari kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, langkah selanjutnya adalah proses penuntutan yang meliputi penyusunan dakwaan.
“Apabila penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan terdapat cukup alasan untuk dilakukan penuntutan, maka jaksa segera menyusun surat dakwaan. Dalam proses ini, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan jika dianggap perlu,” jelas Yos.
Dia menambahkan setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH tersebut. Saat ditanya terkait berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan selaku orang tua AH, Yos menyampaikan Jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas tersebut.
“Ya, saat ini masih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materiil,” ucap Yos. (fer)