INDOPOS.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akhirnya memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan Indopos.co.id terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) oleh Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara.
Kepala Bagian Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan, kronologi penanganan pengaduan terkait PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant.
“Surat Direktur Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.129/PPSALHK/PDW/GKM.012/2023 pada 3 Februari 2023 Perihal Penanganan Pengaduan PT Astra Daihatsu Motor terkait pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 Scrap Terkontaminasi B3 oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).
Kemudian, lanjut Yogi,Verifikasi Pengaduan dilakukan pada 7 Maret 2023 di PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dengan dihadiri oleh perwakilan Sub Kelompok Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) DKI Jakarta serta perwakilan dari Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Hasil Verifikasi Pengaduan pada 7 Maret 2023 bahwa ditemukan scrap sisa produksi dari proses pressing dimana menggunakan ‘washing oil’ pada proses tersebut dengan merek dagang Preton R-303P, dimana pada ‘safety data sheet’ menyebutkan bahwa ‘washing oil’ tersebut merupakan kelompok kimia Petroleum Hydrocarbon,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Yogi, PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant menyampaikan Surat Pernyataan bermaterai melalui surat No. 09/ADM/EXT/LK3/P1/III/23 pada 13 Maret 2023 Perihal Pernyataan atas berita acara verifikasi pengaduan, menyatakan bahwa material Preton R-303P atau jenis ‘oil’ atau oli yang mengandung B3 lainnya tidak digunakan lagi pada proses ‘washing’ terhitung sejak 13 Maret 2023 sampai mendapatkan material pengganti yang tidak mengandung B3.
“Menindaklanjuti Surat Pernyataan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant tersebut, maka Verifikasi Pengaduan dilakukan kembali pada 20 Maret 2023 di PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant yang dihadiri perwakilan Sub Kelompok Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan PPLHD DKI Jakarta,” tandasnya.
Yogi menambahkan, hasil tindak lanjut Verifikasi Pengaduan pada 20 Maret 2023, bahwa telah dilakukan modifikasi proses produksi dimana sudah tidak dilakukan proses ‘washing’ dan Preton R-303P atau jenis ‘oil’ yang mengandung B3 lainnya sudah tidak digunakan serta menambahkan proses ‘check quality’ (‘check man’) di akhir proses sebagai implikasi penghapusan proses ‘oil washing’.
“Laporan tindak lanjut hasil pengaduan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat No. e-0024/LH.05.01 pada 9 Mei 2023,” katanya.
Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant sudah disampaikan ke Pengadu melalui surat No. e-0023/LH.05.01 pada 9 Mei 2023.
“Semua yang sudah kita lakukan ada di situ (dalam surat klarifikasi, red),” pungkasnya.
Indopos.co.id juga menerima surat No. e-0024/LH.05.01 pada 9 Mei 2023 terkait laporan tindak lanjut hasil pengaduan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Surat itu ditandatangani Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Hingga kini, pihak Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant masih bungkam atau belum memberikan keterangan, meski indopos.co.id sudah berusaha untuk klarifikasi terkait pengelolaan limbah B3 saat masih melakukan proses ‘washing oil’ dengan menggunakan Preton R-303P yang mengandung B3. Padahal di situlah dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 sebelum dihentikan proses ‘washing oil’ dengan Preton R-303P pada 13 Maret 2023.
Ini termasuk Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang patut disinyalir tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku antara lain PT GM, PT JM, PT VP, PT KSA, CV PSS. (fer)