INDOPOS.CO.ID – Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengaku bersyukur atas putusan Majelis Konstitusi (MK).
Putusan MK yang mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Iya Alhamdulillah, MK telah menunjukkan independensinya dengan memutus dan mengabulkan permohonan uji materi ini yang didasari dengan argumentasi yang sangat jelas lengkap serta detail,” ujar Habiburokhman kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (16/10/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengajak seluruh warga negara untuk taat hukum dengan taati putusan MK tersebut. “Memang kita pernah berbeda pendapat, tetapi ketika putusan sudah keluar wajib bagi kita untuk menghormati dan mematuhinya,” katanya.
“Putusan ini adalah kabar gembira untuk generasi muda dan juga untuk seluruh bangsa Indonesia. Bahwa tidak ada lagi aturan yang diskriminatif yang menimbulkan ketidak adilan yang tidak bisa ditolerir terkait pencapresan,” imbuhnya. (nas)