INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pada, Kamis (9/11/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi, penetapan status hukum yang bersangkutan. Surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
“Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu dengan empat orang tersangka dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” kata Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
KPK belum mengungkap identitas tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Berikut adalah profil Wamenkumham Eddy Hiariej. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada 23 Desember 2020, mengisi Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024.
Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia, yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pria kelahiran Ambon 10 April 1973 itu adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Mendapat gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.
Prestasinya di dunia pendidikan cukup gemilang. Nama Edward Omar Sharif Hiariej muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres tahun 2019. Profil itu berdasar rangkuman dari Wikipedia. (dan)